Pengenalan Layanan Secara Daring "PAGER WOJO" - Kabupaten Pasuruan

Pengenalan Layanan Secara Daring "PAGER WOJO"

1418x dibaca    2024-01-19 11:06:16    Pager Wojo

7af063e1ac45fe1a8c91a3bb9d6c31f5.jpeg

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pedoman Peyelenggaraan Pelayanan Terpadu, maka dengan ini Kantor Kecamatan Wonorejo mengenalkan layanan secara daring, yaitu Pelayanan Satu Pintu Guna Mempercepat Kepentingan Masyarakat Wonorejo yang tersusun dalam sebuah program Inovasi Pelayanan Publik yang disebut “PAGER WOJO”.


enlightened PAGER WOJO ONLINE enlightened

(Pilih layanan dengan cara mengunjungi link berikut ini)

mail PENGANTAR SKCK ONLINE

mail PENGANTAR SKTM ONLINE


Visi:

Inovasi Pager Wojo mewujudkan program “Pager Wojo Berbasis IT”, merupakan Pelayanan Satu Pintu guna mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang Cepat, Tepat dan Efesien sehingga mempercepat kepentingan masyarakat Kecamatan Wonorejo.

Misi:

1. Meningkatkan kerukunan umat beragama, serta menjalin hubungan baik dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
2. Memberikan pelayanan yang optimal, cepat dan mempermudah masyarakat.
3. Meningkatkan sinergritas antar Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, Terkait dengan pembangunan fisik maupun non fisik serta pertangunggjawaban pengunaan anggaran.
4. Meningkatkan kerjasama 3 (tiga) Pilar/Forkompimcam dalam upaya pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang kesejahteraan sosial.
6. Memacu Pemerintah Desa untuk berinovasi sesuai potensi yang ada di Desanya masing-masing.
7. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
8. Berpartisipasi meningkatkan kelompok masyarakat dalam pembangunan Desa.


Tujuan:

1. Mempercepat pelayanan masyarakat
2. Mempermudah pelayanan yang tepat dan transparan
3. Merespon dengan cepat terhadap kebutuhan masyarakat
4. Bekerja dengan disiplin dan sepenuh hati
5. Mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan sehingga cukup efisien dan tidak memakan waktu terlalu banyak.

Manfaat:
1. Memudahkan dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat guna mencapai pelayanan prima
2. Dapat menghemat waktu karena prosedur pelayanannya lebih ringkas dan tidak
3. Menumbuhkan etos kerja dan membudayakan dalam melayani msyarakat secara transparan
4. Meningkatkan sumber daya manusia di bidang IT

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini