Dalam KKP 2021 dan 2022 terhadap reformasi perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial agar tepat sasaran.
Data REGSOSEK menjembatani koordinasi berbagai lembaga untuk memastikan pemakaian data yang konsisten. Petugas lapangan: Koseka, PML dan PPL. Proses pendataan dimulai tanggal 15 Oktober 2022 - 14 November 2022. Dalam pelaksanaan REGSOSEK dibekali dengan berkas formulir dan juga aplikasi Wilkerstat yang digunakan oleh PML dan PPL untuk kepentingan Tagging Keluarga, pendataan awal REGSOSEK menghasilkan data terpadu untuk kebijakan pemerintah yang terarah, kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
(Wonorejo, 14 Oktober 2022)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini